Sekretaris BPKPAD Chek Lokasi Gudang Arsip
BPKPAD Kabupaten Pemalang
Sebagai konsekuensi diberlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Dan Susunan Daerah serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah, maka sangat diperlukan terkait dengan penataan arsip/dokumen penting dari dua OPD menjadi satu, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD).
Dalam kesempatan kali ini, Pimpinan BPKPAD (Sekban) Eko Sulistyo Nugroho, SE., MM. menyempatkan waktunya untuk mengecek lokasi gudang yang akan di gunakan untuk menyimpan arsip/dokumen penting.

