Perubahan Nama OPD Pasca Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 Dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025.
BPKPAD Kabupaten Pemalang
Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah, maka ada beberapa perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, salah satunya Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah.
Dengan tercantumnya nomenklatur Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah maka OPD Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sudah tidak ada lagi dan selanjutnya menjadi satu kesatuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang sejak Januari 2026 ini.

