Penilaian Tata Kelola Keuangan Daerah TA. 2025
BPKAD Kabupaten Pemalang. Pengelolaan keuangan daerah adalah proses pengaturan dan pengendalian anggaran daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. Tujuannya adalah agar dana publik dapat digunakan seefisien dan seefektif mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang regulasi dan kebijakan keuangan daerah sangat krusial, terutama bagi pejabat yang membidangi pengelolaan keuangan daerah diantaranya Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara.
Untuk mengukur tingkat kepatuhan pengelolaaan keuangan daerah, BPKAD Kabupaten Pemalang berinisiatif untuk melakukan evaluasi dan memberikan penilaaian atas tata keloala keuangan daerah kepada Bendahara Pengeluaran, Bendaharan Penerimaan, Penyusun Laporan Keuangan dan Pengurus Barang di setiap Perangkat Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai hari ini selasa tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 13 November 2025 yang terbagi 4 tim.
Adapun jadwal sebagaimana terlampir dibawah ini.



