Sosialisasi Penyusunan RKBMD
BPKPAD Kabupaten Pemalang
Guna memenuhi Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 18 ayat 1 berbunyi perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPDD serta ketersedian barang milik daerah yang ada, mendasari ketentuan tersebut Kepala BPKPAD Kabupaten Pemalang berinisiatif mengundang pejabat pengurus barang milik daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah untuk dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang yang dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Aset Daerah.
Adapun Tahapan Penyusunan RKBMD, secara rinci dijelaskan olek Kasubid Perencanaan, Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah, sebagaimana dalam lampiran materi dibawah ini.
1.Kuasa Pengguna Barang (Sekretariat/Bidang) Menghimpun Rencana Pengadaan dan Pemeliharaan tahun anggaran berikutnya dari satuan kerja dibawahnya; (Maret-April)
2.Rencana Pengadaan/Pemeliharaan Diserahkan pada Pengguna Barang (Kepala SKPD); (April)
3.Pengguna Barang Menelaah Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan Sesuai kebutuhan riil di Lapangan: (April)
4.Pengguna Barang Menetapkan RKBMD SKPD; (Mei)
5.Pengguna Barang Melaporkan Kebutuhan Barang SKPD Kepada Pengelola Barang Daerah (Sekda) dibantu Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (Ka BPKPAD) dan Pengurus Barang Pengelola (Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah); (Mei)
6.Pengelola Barang (Sekda) Menelaah RKBMD Pengguna Barang (SKPD) sesuai kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran; (Juni)
7.Pengelola Barang Menetapkan RKBMD Rencana Pengadaan dan Rencana Pemeliharaan Kabupaten; (Maksimal Minggu 4 Bulan Juni).


