PENGUMUMAN LELANG
BPKAD KABUPATEN PEMALANG. bahwa untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum, serta merespons perkembangan model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik serta guna memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 122 Tahun 2023 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat, yang berbunyi " Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang."

