BPKPAD KAB. PEMALANG
Berita

PENGADAAN AMBULANCE DESA

PENGADAAN AMBULANCE DESA

Guna memberikan informasi dan pemberitaan kepada masyarakat serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan ambulance desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   Pengadaan ambulance desa merupakan salah satu program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Periode 2025-2029. Kegiatan ini dialokasikan sejalan dengan ketentuan Pemerintah untuk melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam :

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
    3. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor : S-1/MK.07/2024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
    4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisinsi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

II.   Efisiensi belanja daerah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 meliputi :

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar / focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Membatasi belanja  honorarium  melalui  pembatasan  jumlah  tim  dan  besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja layanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
  6. Lebih efektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

III.  Hasil efisiensi anggaran digunakan untuk belanja pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat dibidang Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian dan Infrastruktur. Salah satu bentuknya adalah pengadaan ambulance desa sebanyak 16 unit dengan anggaran sebesar Rp. 4.800.000.000,00. untuk mendukung program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Pemalang. Penganggaran dan pelaksanaan pengadaan ambulance desa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya didistribusikan kepada Desa.

Adapun tahap-tahap perencanaan dan pengangggarannya sebagaimana regulasi dalam romawi I meliputi :

  1. Melakukan pembahasan penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan alokasi efisiensi belanja daerah antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 28 Pebruari 2025.
  2. Menampung penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan alokasi efisiensi belanja daerah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Pemalang No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pemalang No. 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang TA. 2025, sebagai dasar pelaksanaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisinsi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, angka 5 yang pada prinsipnya menyatakan ”penyesuaian anggaran efisiensi pendapatan dan belanja dilakukan melaui pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD TA. 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD TA. 2025 bagi pemerintah daerah yang melakukan perubahan APBD TA. 2025 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA. 2025”.

IV.  Poses pengadaan ambulance desa menggunakan E-purchasing, yaitu metode pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Adapun tahapan e-purchasing meliputi : pengumuman LPSE, membandingkan harga produk antara penyedia yang ada dengan e-purchasing, pelaksanaan pemilihan penyedia, negosiasi, penetapan pemenang, surat pesanan, dan pengiriman barang. Setelah melalui proses e-purchasing maka pengadaan ambulance desa dilaksanakan oleh PT. Makada Sukses Bersama d/a. Kp. Mekarsari RT. 02 RW. 03 Jl. Teratai RayaNo. 47 Tambun Bekasi. Adapun harga ambulance desa adalah :

Harga Produk PPN Harga Satuan Jumlah Total
260.765.766 28.684.234 289.450.000 16 unit 4.631.200.000

V.  Penyerahan ambulance desa telah dilaksanakan oleh Bupati Pemalang dalam rangkaian acara Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Adapun desa-desa penerima adalah :

  1. Desa Longkeyang Kec. Bodeh..
  2. Desa Jatingarang Kec. Bodeh.
  3. Desa Parunggalih Kec. Bodeh.
  4. Desa Gongseng Kec. Randudongkal.
  5. Desa Mandiraja Kec. Moga.
  6. Desa Plakaran Kec. Moga.
  7. Desa Klareyan Kec. Petarukan.
  8. Desa Karangasem Kec. Petarukan.
  9. Desa Kebagusan Kec. Ampelgading.
  10. Desa Wonogiri Kec. Ampelgading.
  11. Desa Kebojongan Kec. Comal.
  12. Desa Simpur Kec. Belik
  13. Desa Bulakan Kec. Belik
  14. Desa Padek Kec. Ulujami
  15. Desa Pesantren Kec. Ulujami.
  16. Desa Kertosari Kec. Ulujami

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan Mobil Ambulance Desa diserahkan langsung oleh Bapak Bupati Pemalang