BPKPAD KAB. PEMALANG
Berita

Sosialisasi Perbup Tentang Sistem dan Prosedur Tahun 2025

BPKAD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Sosialiasasi Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada hari Kmais tanggal 17 Juli 2025 bertempat di Aula BKD Kabupaten Pemalang yang diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Pemalang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengelolaan Keuangan Daerah adalah serangkaian aturan dan mekanisme yang mengatur bagaimana keuangan daerah dikelola, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut acara dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BPKAD, Eko Sulistyo Nugroho, SE., MM.

Selain acara sosialisasi diwaktu dan tempat yang sama juga diadakan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah Tahun 2025, hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh kartu kredit pemerintah di manfaatkan oleh bendahara OPD, bagi bendahara yg menggunakan kartu tersebut diberikan penghargaan diantaranya Bendahara BPKAD, Bendahara BAPPEDA dan Bendahara DPU TR.