BPKPAD KAB. PEMALANG
Berita

BPKPAD Kabupaten Pemalang Sebagai Pengelola Kawasan Stadion Mochtar

Sesuai ketentuan yang berlaku, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang (Aset) Milik Daerah memberikan kewenangan pengelolaan kawasan stadion mochtar kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, dalam hal pengelolaan ini, BPKPAD Kabupaten Pemalang diberitakan tugas diantaranya untuk pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah.

Dalam rangka menyukseskan pemanfaatan barang milik daerah khususnya pengelolaan kawasan stadion mochtar, pada hari ini, Jum'at (05/06/2026) telah dilaksanakan sosialisasi penyewaan barang milik daerah kepada masyarakat peminat/pengguna kios yang berada di seputaran stadion mochtar yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Pemalang, sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut yaitu Plh, Kepala BPKPAD Kabupaten Pemalang (Eko Sulistyo Nugraha, SE., MM.) dan didampingi oleh Kepala Bidang Aset Daerah (Purbo Raras Raharjanti, SE., M.Si)

Salah satu materi yang disampaikan adalah tata cara permohonan sewa, berikut prosedurnya :

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Bpk. Bupati Pemalang Cq. Sekretaris Daerah;
  2. Isi surat dintaranya : Data pemohon, Objek yang dimohon, dan rencana penggunaannya;
  3. Fotokopi KTP pemohon.