Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 Semester I
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survei ini akan digunakan sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dalam laporan ini juga disampaikan realisasi tindak lanjut dari pelaksanaan survei pada periode sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Mesin Anjungan ”SUSAN MASAK (Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah” yang diletakkan di ruang Tata Usaha (umpeg) Sekretariat. Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur dalam kuesioner SKM Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang yaitu : Persyaratan, Sistem Mekanisme Prosedur, Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Penanganan Pengaduan Masyarakat, serta Sarana dan Prasarana.
Adapun hasil survei secara terinci sebagaimana dalam lampiran dibawah ini.



